Polda Jatim Berhasil Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Lima Orang Ditetapkan Tersangka
SURABAYA,
Satgas anti mafia tanah Polda Jawa Timur yang berkolaborasi bersama
Satgas anti mafia tanah pusat dari Kementrian ATR/BPN kembali berhasil
mengungkap praktek mafia tanah di Jawa Timur.
Dengan demikian
hingga Maret 2024 ini Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jawa Timur telah
berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus tindak pidana pertanahan (mafia
tanah).
Dari hasil ungkap itu Polda Jatim menetapkan Lima orang tersangka dengan total aset sebesar 15.652 meter persegi.
Kapolda
Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si mengatakan, bahwa Kapolri
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada
seluruh jajaran agar tidak ragu mengusut tuntas kasus mafia tanah yang
ada di Indonesia.
Penindakan tegas terhadap para mafia tanah yang
diperintahkan oleh Kapolri tersebut juga sejalan dengan instruksi
Presiden Joko Widodo yang mana fokus pada memberantas praktek mafia
tanah di Indonesia.
"Di Jawa Timur telah terbentuk satgas anti
mafia tanah dimana dalam pelaksanaan tugasnya Polda Jatim berkolaborasi
dan bersinergi dengan stakeholder terkait di tingkat Provinsi maupun
Kabupaten/Kota," kata Irjen Pol Imam Sugianto, Sabtu (16/3/2024).
Satgas
anti mafia tanah Polda Jatim ini kata Irjen Pol Imam Sugianto, telah
berkomitmen bersama dalam menindak tegas tindak pidana mafia tanah.
Lebih
jauh disampaikan, Satgas anti mafia tanah Polda Jatim pada tahun 2023
yang lalu telah berhasil mengungkap 14 target operasi khusus kasus
pertanahan.
"Dari target itu kami berhasil menganankan 15
tersangka dan menyelamatkan aset tanah sebesar 11.928.042 meter
persegi," kata Irjen Imam saat konferensi pers yang juga dihadiri
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono di Polda Jatim, Sabtu (16/3).
Kemudian
di tahun 2024 lanjut Irjen Pol Imam, dalam operasi pencegahan dan
penyelesaian tindak pidana yang diselenggarakan Kementrian ATR/BPN telah
menentukan 7 target operasi,.
Masih kata Kapolda Jatim, kali ini
satgas anti mafia tanah Polda Jatim telah berhasil mengungkap 2 kasus
yang sudah dinyatakan P21 di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten
Pamekasan.
Senada dengan Kapolda Jatim, Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti
Yudhoyono, melalui Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Pusat Brigjen Polisi
Arif Rachman mengatakan, pengungkapan dilakukan di dua Kabupaten wilayah
Jatim.
"Pertama di Banyuwangi, yang terjadi pada 18 Januari
2023, mengamankan dua tersangka yaitu P (54) warga Kelurahan Sobo,
Banyuwangi dan PDR (34) warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat,
Banyuwangi," ujarnya.
Atas kejadian ini terbit 29 SHM sehingga kerugian korban sebesar 17 Miliar dan luas tanah 14.250 meter persegi.
"Sedangkan
potensi kerugian negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
(BPHTB) dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp 500 juta," terang Brigjen
Pol Arif Rachman.
Sementara di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur
melibatkan tiga orang tersangka masing masing, B (57) warga Desa
Panempan, Pamekasan, yang berperan menjadi makelar menjual tanah dan
mendapatkan keuntungan Rp 45 juta.
Dua tersangka lain, MS (53)
berperan sebagai penghubung antara Suliha (almarhumah) dengan tersangka B
dalam melakukan penjualan tanah dan mendapatkan keuntungan Rp 600 juta.
"Dan satu lagi S (51) berperan membantu tersangka MS dalam melakukan penjualan tanah dengan keuntungan Rp 15 juta," bebernya.
Kontruksi kasusnya hampir sama dengan yang terjadi di Banyuwangi.
Di Pamekasan, satu bidang tanah luas 1.418 meter persegi telah terbit SHM Nomor 476 atas nama Devitli tahun 1999.
"Dari peristiwa ini kerugian korban Devitli dan ahli waris dengan luas tanah 1.402 meter persegi," pungkasnya.
Pada
kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyebut target operasi
mafia tanah tahun 2024 di seluruh Indonesia dipastikan meningkat.
"Tahun lalu (2023) kami target operasi 60 kasus, tahun ini mengalami peningkatan sebesar 82 kasus,” ujar AHY di Polda Jatim.
Adapun
kerugian dari target operasi yang ditentukan itu mencapai Rp1,7 Triliun
dengan luas bidang tanah sekitar 4.500 hektare di Indonesia. (*red)
Komentar
Posting Komentar